Pendaftaran CPNS 2021, ini Formasi Prioritas yang Dibutuhkan, Syarat Umum dan Dokumen Lengkapnya

9 November 2020, 09:25 WIB
Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Bulan Maret untuk 1 Juta Kuota. /Tangkap Layar Laman SSCN/

LINGKAR KEDIRI - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan segera dibuka dengan kuota 1 juta pendafar.

Sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo di Makassar, Pendaftaran CPNS 2021 akan dibuka pada bulan Maret 2021.

Meski CPNS 2020 resmi ditiadakan lantaran adanya pandemi Covid-19 di Indonesia, namun bagi Anda yang ingin mengikuti tes seleksi CPNS bisa mempersiapkan diri untuk pendaftaran dan penerimaan CPNS 2021 yang akan datang.

Baca Juga: Kabar Baru Habib Rizieq akan Segera Pulang ke Indonesia Senin Ini

Baca Juga: BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Tidak Cair Masalah Rekening, ini Cara Mengatasinya

Dengan memanfaatkan waktu yang cukup panjang sebelum pendaftaran CPNS dibuka, dapat digunakan mempersiapkan diri untuk belajar secara optimal.

Pemerintah melalui Kementrian PAN-RB telah menyatakan, bahwa kuota CPNS 2021 yang akan datang dibuka dengan banyak formasi.

Berbagai formasi tersebut, akan dibukan untuk lulusan S1 atau D4, D3 dan juga tersedia beberapa formasi bagi lulusan SMA dan D3.

Baca Juga: Hari Pahlawan 10 November 2020, Berikut Isi Pidato Lengkap Bung Tomo

Terdapat syarat-syarat umum, bagi pelamar seleksi CPNS 2021. Serta, pendaftaran akan tetap dilakukan melalui website atau situs resmi SSCASN di sscn.bkn.go.id. Selengkapnya dapat disimak di bawah ini, dilansir Lingkar Kediri dari Portalsulut.pikiran-rakyat.com.

Berikut, syarat umum pendaftaran seleksi CPNS 2021:

- Berusia 18-35 tahun saat melamar

- Tidak pernah dipenjara karena kasus tindak pidana selama 2 tahun atau lebih

- Pendaftar bukan berprofesi PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun Anggota Kepolisian RI (Polri)

- Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, Prajurit TNI atau Anggota Polri.

- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta sebelumnya.

Baca Juga: Pencairan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Melalui Bank Swasta Tidak Bisa Dicairkan Secara Langsung

- Bukan anggota partai politik, pengurus partai dan tidak terlibat dalam politik praktis.

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan pada formasi yang didaftar

- Sehat jasmani dan rohani, sesuai dengan persyaratan jabatan formasi yang dilamar

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain, yang ditentukan oleh instansi pemerintah bersangkutan

- Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Luar Negeri (PTLN) dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D3, 3,00 untuk S1 dan 3,20 untuk lulusan S2.

Baca Juga: Cair Hari Ini, Jumlah Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Berkurang

- Bagi lulusan PTN, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan yang tercantum pada Ijazah

- Bagi lulusan PTLN, telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi

- Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/ TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5)

- Baik pria maupun wanita, diilarang memiliki tato, sedangkan khusus pelamar pria dilarang memiliki tindik.

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan Dengan Inovatif, Ini Beberapa Rekomendasi Caranya

Pendaftaran CPNS 2021 tersebut akan dilakukan melalui situs atau web resmi SSCASN di sscn.bkn.go.id, seperti dilansir dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berikut persyaratan dokumennya:

1. Pasfoto dengan latar belakang berwarna merah

2. Swafoto dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP atau e-KTP) dan Kartu Informasi Akun yang didapat setelah awal pendaftaran akun SSCN

3. KTP atau surat keterangan kependudukan dari Catatan Sipil beserta Kartu Keluarga (KK)

Baca Juga: Harus Sabar, Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Belum Bisa Merata ke Seluruh Pekerja

4. Ijazah dan Transkrip Nilai pendidikan terakhir sesuai dengan ketentuan formasi yang dilamar

5. Surat lamaran bermaterai yang telah ditandatangani dan ditujukan kepada instansi dengan formasi yang dipilih (Didapat pada saat pendaftaran akun di SSCN)

6. Beberapa dokumen pendukung lainnya yang diminta oleh instansi bersangkutan yang dilamar

Seluruh dokumen tersebut harus difoto dan scan terlebih dahulu sebelum diunggah pada portal SSCASN.

Baca Juga: Joe Biden Presiden Amerika Serikat, Palestina Berharap Dapat Memperkuat Hubungan Palestina-Amerika

Sebelumnya, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo di Makassar, Rabu 14 Oktober 2020 mengemukakan bahwa, penerimaan CPNS ini menjadi penting di masa krisis kesehatan seperti sekarang.

Bukan hanya dalam hal pandemi COVID-19, tetapi juga mengenai tingginya angka stunting dan kematian ibu anak (KIA) di Indonesia.

Beberapa formasi CPNS yang akan dibuka, katanya, seperti perawat, bidan, dokter umum, dokter spesialis, penyuluh pertanian, penyuluh perairan dan sebagainya.

Baca Juga: Hari Pahlawan, PBESI Gelar Lomba Free Fire Untuk Pelajar Tingkat Menengah Sederajat se-Jabodetabek

"Penerimaan CPNS 2021, satu juta dulu, kita akan menambah perawat, bidan dan dokter umum, penyuluh pertanian dan perairan. Ini penting, sebab soal stunting yang masih sangat tinggi," katanya pada Rapat Koordinasi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten dan Kota se-Sulawesi Selatan tersebut, seperti dikutip dari laman Antara.

Sehingga, kata Tjahjo Kumolo perekrutan CPNS di daerah akan direformasikan dengan kebijakan Presiden Jokowi, khususnya pada wilayah kebijakan kesehatan di masa dan pascapandemi COVID-19.***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: BKN Kemenpan RB ANTARA Portal Sulut

Tags

Terkini

Terpopuler