Ingin Kasus Habib Rizieq Dilanjutkan, Politisi PDIP: Intinya Saya Minta Polisi Menangkap

11 November 2020, 20:39 WIB
Ingin Kasus Habib Rizieq Dilanjutkan, Politisi PDIP: Intinya Saya Minta Polisi Menangkap /ANTARA

LINGKAR KEDIRI – Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga pengacara kondang, Henry Yosodiningrat ingin kasus Imam Besar FPI, Habib Rizieq dilanjukan.

Seperti yang diketahui, Habib Rizieq telah sampai di Indonesia kemarin pada Selasa, 10 November 2020 pagi.

Laporan yang dimaksud oleh Henry Yosodiningrat terkait dengan tuduhan pencemaran nama baik terhadap dirinya pada 2017 silam.

Baca Juga: Benarkah Kerajaan Arab Saudi Tetapkan Habib Rizieq Sebagai Keturunan ke-38 Rasulullah? Cek Faktanya

Saat itu. Henry Yosodiningrat merasa difitnah lewat media sosial. Henry Yosodiningrat dituduh sebagai politisi berhaluan komunis dan memusuhi umat Islam.

"Tiga tahun lalu heboh banget Rizieq menghina Pancasila, menghina ini, menghina itu. Intinya saya minta polisi menangkap terkait beberapa laporan itu. Seminggu atau beberapa lama setelah itu, muncul fitnah yang dilontarkan Rizieq kepada saya melalui Facebook dan Instagram,” kata Henry kepada wartwan, Rabu (11/11).

Baca Juga: Baru Sehari di Indonesia, Anies Baswedan Langsung Ingin Temui Habib Rizieq

“Fitnah itu ada foto saya dan ditulis bahwa saya Henry Yosodiningrat adalah politisi berhaluan komunis, kemudian memusuhi umat Islam dan saya indekos di PDIP. Saya laporkan itu, setelah saya laporkan itu, kurang lebih sebulan kemudian dia (Rizieq) pergi umrah dan nggak balik-balik (tidak pulang lagi)," lanjut Henry Yosodiningrat, dikutip Lingkar Kediri dari Kendalku.com dalam artikel “Baru Sehari di Indonesia, Habib Rizieq Akan Diseret ke Polisi”.

Baca Juga: Setelah Kepulangan Habib Rizieq, Pengamat Hukum Pertanyakan Kelanjutan Kasusnya

Laporan Henry yang telah diterima polisi kala itu bernomor LP/529/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus, dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Henry merencanakan akan segera menemui Kapolda Metro Jaya dan Dirkrimsu, karena pada 2017 silam, laporannya tersebut masuk di Ditkrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Baru Saja Tiba di Indonesia, Habib Rizieq: Arab Saudi Mendapatkan Laporan Sampah Dari Negeri Ini

"Sekarang dia sudah balik (pulang ke Indonesia), kemarin sudah datang. Saya minta polisi untuk menindaklanjuti (laporannya). Karena kalau saya tulis surat saja mungkin kurang santun. Tapi kalau saya datang, harapan saya betul-betul diatensi," sambung Henry Yosodiningrat. *** (Ade Lukmono/Kendalku.com)

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Kendalku.com

Tags

Terkini

Terpopuler