Setelah Kepulangan Habib Rizieq, Pengamat Hukum Pertanyakan Kelanjutan Kasusnya

- 11 November 2020, 05:42 WIB
Imam besar FPI, Habib Rizieq Shihab. Terkait Kepulangan Habib Rizieq, Pengamat Hukum Pertanyakan Kelanjutan Kasusnya
Imam besar FPI, Habib Rizieq Shihab. Terkait Kepulangan Habib Rizieq, Pengamat Hukum Pertanyakan Kelanjutan Kasusnya /Antara

LINGKAR KEDIRI – Sebelum kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab pada Selasa (10/11), memang telah banyak dibicarakan oleh berbagai pihak.

Salah satunya adalah Pengamat Hukum Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul yang mempertanyakan kelanjutan hukum terkait kasus Habib Rizieq.

Chudry Sitompul menyampaikan bahwa banyak pihak yang mempertanyakan hal serupa, ia menilai kasus hukum yang dituduhkan ke Habib Rizieq tidak batal begitu saja karena ia berada di negara lain.

Baca Juga: 30 Tahun Tegang, Armenia Akui Kalah Perang, Presiden Azerbaijan: Kekalahan yang Jelas

Perlu diketahui, Habib Rizieq hari ini baru mendarat ke Indonesia setelah 3,5 tahun menetap di Arab Saudi.

"Selama belum ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), kasusnya masih terus jalan. Tidak menghilangkan status hukum," kata Chudry Jakarta, Selasa, 10 November 2020, dikutip Lingkar Kediri dari ANTARA.

Baca Juga: Selain COVID 19, TBC Masih Menjadi Penyakit Menular yang Berbahaya

Walaupun sudah di SP3 atau dihentikan, lanjut Chudry, kasus tersebut dapat dibuka kembali dengan syarat ada bukti-bukti baru.

Namun, jika Habib Rizieq tidak terima kasus yang menjeratnya kembali dibuka, dapat mengajukan praperadilan.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah