LINGKAR KEDIRI – Bantuan subsidi gaji/upah (BSU) mulai cair pada Senin, 9 November 2020. Termin II merupakan penyaluran BSU untuk periode November-Desember bagi para penerima BSU termin I.
Jumlah dana yang diberikan kepada penerima tetap sama sebagaimana pada termin pertama, yakni sebesar Rp1,2 Juta atau Rp.600.000 tiap bulannya.
Bantuan subsidi upah tersebut disalurkan kepada para pekerja yang memiliki gaji kurang dari Rp5 Juta per bulan.
Baca Juga: IBL 2021 Bergulir 15 Januari, Segera Simak Ini Format Barunya
Baca Juga: Imbas Konvoi Habib Rizieq Pulang ke Tanah Air, Calon Penumpang Harus Jalan Kaki Menembus Massa
Bantuan juga disalurkan secara bertahap, yakni sebesar Rp1,2 Juta pada September-Oktober dan Rp1,2 Juta pada November-Desember 2020.
Adapun mekanisme pencairannya mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya dalam mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja di termin II ini.
Baca Juga: Bikin Merinding Hingga Meneteskan Air mata, Berikut Lirik Lagu Gugur Bunga Karya Ismail Marzuki