BSU Rp600 Ribu Belum Cair Padahal Data Valid? Simak Penjelasannya!

- 3 November 2020, 14:00 WIB
Tangkap Layar Youtube Kemnaker, Dialog dengan Direktur KKHI Kemanker, tentang BSU yang Belum Juga Cair.
Tangkap Layar Youtube Kemnaker, Dialog dengan Direktur KKHI Kemanker, tentang BSU yang Belum Juga Cair. /Youtube/Kemnaker/

LINGKAR KEDIRI - Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan bentuk upaya pemerintah untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

BSU yang dicarikan melalui Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan ini juga salah satu stimulus pemerintah yang sudah dikoordinasikan dan sudah dibahas oleh Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional (Satgas PEN), Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah menargetkan sebanyak 15,7 juta untuk pekerja buruh yang akan disalurkan sebesar Rp600 ribu per bulan, selama empat bulan.

Baca Juga: Gagal Upload KTP saat Daftar Kartu Prakerja? ini Solusinya! Pastikan Lolos Verifikasi Gelombang 11

Baca Juga: Ajaib! Balita Terjebak Selama 65 Jam di Reruntuhan Gempa Turki-Yunani Ditemukan Selamat

Uang BSU yang nantinya akan disalurkan kepada masyarakat ini, disalurkan melalui bank yang telah bekerjasama, seperti Bank Mandiri, BRI, dan BNI. 

Lantas apa saja syarat agar dapat menerima BSU?

Terdapat syarat wajib agar untuk mendapatkan kesempatan menerima BSU, berikut beberapa syaratnya:

1. Penerima BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x