BSU Kemnaker Gelombang 2 Sudah Dibuka, Berikut Persyaratannya

- 28 Oktober 2020, 20:06 WIB
Pastikan Anda Terdaftar Sebagai Peserta BPJS Untuk Mencairkan BSU Rp1,2 Juta Cek Hanya Disini
Pastikan Anda Terdaftar Sebagai Peserta BPJS Untuk Mencairkan BSU Rp1,2 Juta Cek Hanya Disini /Reno Esnir/ANTARA

Lingkar Kediri - Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah memasuki gelombang kedua.

Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan membuat program subsidi gaji/ BSU untuk para pekerja yang upah bulanannya dibawah Rp5 juta.

Subsidi tersebut dimaksudkan untuk membantu para pekerja yang terdampak COVID 19 secara ekonomi.

Baca Juga: Amalkan 4 Sholawat Nabi Berikut Ini Saat Peringatan Maulid Nabi, Niscaya Mendapat Rezeki Berlimpah

BSU merupakan kepanjangan dari bantuan sosial yang diberikan kepada tiap Kepala Keluarga sebelumnya.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat yang nantinya akan mengembalikan perekonomian.

“Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Raisa Punya Banyak Mimpi yang Belum Terwujud, Mulai Konser Tunggal Hingga Beauty Brand

Kita targetkan program ini dapat berjalan bulan September,”Ujar Ida Fauziyah dikutip dari laman kemnaker.go.id pada Selasa 6 Agustus 2020.

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x