BSU Kemnaker Gelombang 2 Sudah Dibuka, Berikut Persyaratannya

- 28 Oktober 2020, 20:06 WIB
Pastikan Anda Terdaftar Sebagai Peserta BPJS Untuk Mencairkan BSU Rp1,2 Juta Cek Hanya Disini
Pastikan Anda Terdaftar Sebagai Peserta BPJS Untuk Mencairkan BSU Rp1,2 Juta Cek Hanya Disini /Reno Esnir/ANTARA

Subsidi gaji akan diberikan selama 4 bulan. Dapat diambil setiap 2 bulan sekali.

Perbulan mendapat subsidi sebesar Rp600 ribu, jika diambil 2 bulan sekali,maka akan mendapat Rp1,2 Juta dalam sekali pengambilan.

Baca Juga: Bangkit Dari Kekalahan, Benzema Cetak Gol Hingga Samai Rekor Messi dan Ronaldo Dalam Liga Champions

Total selama 4 bulan, akan mendapat Rp2,4 Juta. Dari program ini, pemerintah keuangan telah menggelontorkan dana sebesar Rp33,1 Triliun.

Syarat pendaftar BSU sesuai Permenaker nomor 14 tahun 2020 adalah sebagai berikut.

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Pendaftar tersebut harus berpenghasilan dibawah Rp5 Juta, dibuktikan dengan data pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Pendaftar terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
  5. Pekerja/ buruh yang menerima upah.
  6. Memiliki rekening bank yang aktif

Baca Juga: Klasemen Grup Liga Champions Terbaru, Usai Pertandingan Rabu Dinihari

Untuk tata cara mendaftarnya cukup mudah, yaitu dengan:

  1. Buka link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Pilih menu registrasi
  3. Isi formulir berupa
    Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    Nama lengkap
    Tanggal Lahir
    Email
    Nama Ibu kandung
    Nomor HP
  4. Jika berhasil, maka akan mendapat kode OTP yang dikirim lewat SMS
  5. Kode tersebut digunakan untuk menyelesaikan tahap akhir pendaftaran

Baca Juga: Breaking News: Terpantau 147 Ribu Kendaraan Meninggalkan Jakarta, Berikut Data Lengkapnya

Dilansir dari laman kemnaker, jumlah dana yang tersalurkan pada gelombang 1, masih sekitar 95 persen.

Disamping menyelesaikan penyaluran dana gelombang 1, Kemnaker telah membuka gelomb8ang kedua untuk mencapai target jumlah penerima bantuan subsidi upah yang ditetapkan pemerintah.***

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah