“Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat,” tutur Ida di Jakarta pada Senin, 9 November 2020.
Dilansir dari laman Kemnaker, Ida juga mengatakan bahwa proses penyaluran BSU termin II akan sedikit berbeda dari sebelumnya.
Hal tersebut atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU di mana perlu dilakukan penyesuaian data dengan data wajib pajak.
Baca Juga: Jokowi Anugerahkan 6 Orang Dengan Gelar Pahlawan di Hari Pahlawan 2020, Berikut Selengkapnya
Proses penyesuaian data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.
Namun demikian, Ida juga memastikan bagi pekerja penerima BSU yang sudah memenuhi syarat, maka pada pencairan termin II, BSU akan tetap disalurkan sesuai prosedur.***