BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin II Cair, Ida Fauziyah Ungkap Ada Sedikit Perbedaan dengan Termin I

- 10 November 2020, 20:12 WIB
Menaker Ida Fauziah memastikan pembayaran Subsidi Gaji BPJS dipercepat.
Menaker Ida Fauziah memastikan pembayaran Subsidi Gaji BPJS dipercepat. /Kemnaker

LINGKAR KEDIRI – Bantuan subsidi gaji/upah (BSU) mulai cair pada Senin, 9 November 2020. Termin II merupakan penyaluran BSU untuk periode November-Desember bagi para penerima BSU termin I.

Jumlah dana yang diberikan kepada penerima tetap sama sebagaimana pada termin pertama, yakni sebesar Rp1,2 Juta  atau Rp.600.000 tiap bulannya.

Bantuan subsidi upah tersebut disalurkan kepada para pekerja yang memiliki gaji kurang dari Rp5 Juta per bulan.

Baca Juga: IBL 2021 Bergulir 15 Januari, Segera Simak Ini Format Barunya

Baca Juga: Imbas Konvoi Habib Rizieq Pulang ke Tanah Air, Calon Penumpang Harus Jalan Kaki Menembus Massa

Bantuan juga disalurkan secara bertahap, yakni sebesar Rp1,2 Juta pada September-Oktober dan Rp1,2 Juta pada November-Desember 2020.

Adapun mekanisme pencairannya  mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya dalam mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja di termin II ini.

Baca Juga: Bikin Merinding Hingga Meneteskan Air mata, Berikut Lirik Lagu Gugur Bunga Karya Ismail Marzuki

“Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat,” tutur Ida di Jakarta pada Senin, 9 November 2020.

Dilansir dari laman Kemnaker, Ida juga mengatakan bahwa proses penyaluran BSU termin II akan sedikit berbeda dari sebelumnya.

Hal tersebut atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU di mana perlu dilakukan penyesuaian data dengan data wajib pajak.

Baca Juga: Jokowi Anugerahkan 6 Orang Dengan Gelar Pahlawan di Hari Pahlawan 2020, Berikut Selengkapnya

Proses  penyesuaian data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.

Namun demikian, Ida juga memastikan bagi pekerja penerima BSU yang sudah memenuhi syarat, maka pada pencairan termin II, BSU akan tetap disalurkan sesuai prosedur.***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah