Mandek 3,5 Tahun, Kasus Habib Rizieq Minta Dilanjut, Henry Yosodiningrat: Sekarang Tidak Ada Alasan!

12 November 2020, 10:16 WIB
Advokat Senior Henry Yosodiningrat.*/ Pikiran Rakyat /

LINGKAR KEDIRI - Pengacara kondang sekaligus politikus PDIP Henry Yosodiningrat lanjutkan kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Polda Metro Jaya, Rabu 11 November 2020 usai tiba di Indonesia sehari sebelumnya.

Pelaporan kasus tersebut perihal dugaan pencemaran nama baik oleh HRS kepada politikus PDIP itu sebagai politikus berhaluan komunis.

Henry meminta pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) HRS. Lantaran usai Henry membuat laporan polisi 3,5 tahun lalu, Habib Rizieq pergi umrah dan tidak pulang hingga tiba di Indonesia kemarin Selasa, 10 November 2020.

Baca Juga: Wakil Gubernur DKI Jakarta Angkat Bicara, Setelah Megawati Katakan Jakarta Menjadi Amburadul

Baca Juga: Kabar Gembira! Mendikbud Nadiem Makarim Siap Angkat 1 Juta Guru Honorer di Tahun 2021

"Setelah saya buat laporan polisi yang bersangkutan pergi umrah dan tidak pulang selama 3,5 tahun. Saya bisa memaklumi pada saat itu. Tapi kalau sekarang tidak ada alasan untuk tidak ditindaklanjuti," kata Henry kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu kemarin, dikutip dari laman Antara.

Henry menjelaskan, dirinya membuat laporan ke Polda Metro Jaya perihal dugaan tindak pencemaran nama baik yang dilakukan Habib Rizieq pada tahun 2017 lantaran pemimpin FPI tersebut menuding Henry sebagai politikus berhaluan komunis.

"Tiga tahun lalu heboh banget Rizieq menghina Pancasila, menghina ini, menghina itu. Intinya saya minta polisi menangkap terkait beberapa laporan itu," ujar Henry, dikutip dari laman RRI.

Baca Juga: Akses info.gtk.kemdikbud.go.id Bantuan BLT Guru Honorer, Berikut Kuota Lengkap Pembagiannya

"Pada Seminggu atau beberapa lama setelah itu, muncul fitnah yang dilontarkan Rizieq kepada saya melalui Facebook dan Instagram. Fitnah itu ada foto saya dan ditulis bahwa saya Henry Yosodiningrat adalah politisi berhaluan komunis, kemudian memusuhi umat Islam dan saya indekos di PDIP," paparnya.

Setelah Henry membuat laporan ke kepolisian, selang sekitar satu bulan kemudian, Habib Rizieq pergi umrah dan tidak kembali dalam jangka waktu kurang lebih 3,5 tahun.

"Saya laporkan itu, setelah saya laporkan itu, kurang lebih sebulan kemudian dia (Rizieq) pergi umrah dan nggak balik-balik (tidak pulang lagi)," tegas Henry.

Baca Juga: Vaksin Sputnik V COVID-19 Buatan Rusia Terbukti 92 Persen Efektif, Vladimir Putin: Aman!

Pada 2017 lalu, Henry juga menegaskan, bahwa dirinya tidak ada kaitannya dengan pihak manapun. Namun, ia merasa benar-benar terhina karena Habib Rizieq menudingnya sebagai politisi berhaluan komunis dan memusuhi umat islam serta sebagai politisi indekos di partai berlambang banteng merah tersebut.

"Saya anggap itu menyerang kehormatan saya," ucapnya di Mapolda Metro Jaya, pada Selasa, 31 Januari 2017, seperti dikutip dari laman RRI.

Jika dulunya Henry dapat memahami laporannya mangkrak bertahun-tahun karena yang terlapor tidak sedang berada di Indonesia, kini ia bisa melanjutkan pelaporan itu kembali ke kepolisian.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Pfizer 90 Persen Efektif! Segera Produksi Masal, Pakar: Itu Luar Biasa

Juga, ditahun tersebut Henry Yosodiningrat pernah melaporkan sebuah akun Facebook Satu Channel dan Instagram Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya. 

Sebelumnya, laporan kepolisian yang dilayangkan oleh Henry Yosodiningrat kala itu telah diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Namun, penyelidikan terhadap laporan tersebut terhenti dan mangkrak dikarenakan HRS mangkir dari panggilan kepolisian dan memilih menetap di Arab Saudi.

Baca Juga: Beredar Surat Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS, Benarkah Demikian? Berikut Faktanya

Kala itu, Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut dan tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/529/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus dengan persangkaan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: RRI ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler