LINGKAR KEDIRI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Edhy menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.
Hal tersebut disampaikan Edhy usia menjalani pemeriksaan oleh KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis 26 November dini hari.
Baca Juga: Siapakah Artis St dan Ma yang Diduga Terjerat Prostitusi Online? Simak Beritanya
Baca Juga: APBN Tahun 2021 akan Fokus Pada Empat Hal, Salah Satunya Pemulihan Ekonomi UMKM
Mengutip dari laman Antara, Edhy juga mengungkapkan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh pihak KPK merupakan sebuah kecelakaan. Namun demikian Edhy menyatakan siap untuk bertanggung jawab.
“Ini adalah kecelakaan, saya akan bertanggung jawab atas ini semua. dan saya akan membeberkan apa yang saya lakukan, karena ini adalah tanggung jawab saya pada dunia dan akhirat,” ucap Edhy.
“Saya juga mohon maaf kepada seluruh keluarga besar saya, dan saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum, dan nanti saya akan mungundurkan diri untuk tidak lagi menjadi menteri. Saya yakin untuk prosesnya sudah berjalan,” tambahnya.
Baca Juga: BTS Masuk Nominasi GRAMMY AWARDS 2021, Hingga Dynamite Jadi Lagu yang Paling Sering Diputar