LINGKAR KEDIRI - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 26 November 2020 di Jakarta.
Edhy telah terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus suap pemberian izin ekspor benih lobster.
Menteri yang sebelumnya menggantikan Susi Pudjiastuti itu, akan menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Menteri KKP sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Baca Juga: Pangdam Jaya Dudung Mendapat Penghargaan dari China, Benarkah Demikian? Segera Cek Faktanya
Baca Juga: Maradona Meninggal Dunia Karena Serangan Jantung, Messi, Ronaldo dan Pele Rasakan Duka Mendalam
Pernyataan pengunduran diri Edhy, diungkapkan sendiri usai menjalani pemeriksaan oleh KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis dinihari.
Edhy juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya KKP yang merasa terhianati olehnya.
"Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP). Yang mungkin, banyak yang terhianati, seolah-olah saya pencitraan di depan umum itu tidak, itu semangat. Ini adalah sebuah kecelakaan yang terjadi, dan saya bertanggungjawab terhadap ini semua," ucap Edhy, sebagaimana dikutip dari laman Antara usai konferensi pers ekspos.
Baca Juga: Kabar Maradona Meninggal Dunia, Messi dan Ronaldo Sampaikan Pesan Duka