Fix! Pemerintah Resmi Tetapkan Pilkada 9 Desember 2020 Jadi Hari Libur Nasional

- 28 November 2020, 19:55 WIB
ilustrasi logo pilkada serentak 2020.
ilustrasi logo pilkada serentak 2020. //instagram.com//infopilkadaserentak

Mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, pilkada akan diselenggarakan dengan menjalankan protokol kesehatan secara tertib.

KPU pusat telah mengeluarkan sejumlah peraturan, dimulai dari penjadwalan kedatangan warga ke TPS hingga selesai menggunakan hak pilihnya.

Fasilitas yang disediakan saat Pilkada adalah sarung tangan, tempat cuci tangan saat masuk ataupun keluar bilik. Juga disediakan tempat sampah untuk membuang sarung tangan yang sudah dipakai.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Sabtu 28 November 2020: Reyna Kembali, Al Semakin Jatuh Cinta pada Andin

Pemilih dihimbau untuk memakai masker dan membawa alat tulis sendiri, untuk menghindari kontak langsung dengan orang lain.

Selain itu, juga akan dilakukan pembatasan jumlah pemilih yang masuk, kursi yang awalnya berjumlah 25, saat ini hanya sekitar belasan. Langkah ini sebagai bentuk pencegahan dan menjaga jarak satu dengan yang lain.

Tak hanya pemilih, namun anggota KPPS juga akan menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan APD seperti face shield, sarung tangan, dan baju hazmat dalam kondisi tertentu.***

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x