LINGKAR KEDIRI - Setelah surat larangan penggunaan Monumen Nasional sebagai tempat Reuni dilayangkan oleh pihak pengurus Monas, panitia 212 Merencanakan untuk menggelar reuni secara Daring.
Dilansir dari Antara, acara reuni 212 terancam batal karena Polri dan pihak Monas melarang acara yang diduga akan menyebabkan kerumunan berskala besar tersebut.
Namun, dikabarkan bahwa Reuni tersebut akan tetap diadakan dengan mengikuti tata cara acara yang ada selama pandemi, yaitu secara virtual atau daring.
Baca Juga: Lengkap! Jadwal Acara TV Indosiar Hari Ini 2 Desember 2020: Ada Pop Academy Top 12 Group 4
Meski demikian, pihak kepolisian tetap melakukan pengamanan dengan mengerahkan 1.000 personel gabungan TNI/ Polri juga kendaraan taktis untuk mengamankan Monas.
Tujuannya adalah untuk mengantisipasi apabila muncul pengumpulan massa di sekitaran Monas mengikuti acara reuni tersebut.
Selain itu, pihak Polda Metro Jaya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Rizieq Shihab terkait acara kerumunan yang melibatkannya, yaitu Maulid Nabi dan Pernikahan Putrinya.
Baca Juga: Risma Himbau Warga Surabaya Tidak ke TPS pada Pilkada 2020, Benarkah Demikian? Segera Cek Faktanya
Setelah kepulangannya ke tanah air dari Arab Saudi, muncul kerumunan yang melibatkannya, yaitu kedatangannya di Bandara Soekarno-Hatta, di markas FPI Petamburan, juga di Puncak Bogor.
Polda telah melakukan panggilan terhadap Rizieq Shihab, dan akan dimintai keterangannya pada Selasa 1 Desember 2020.
Namun hingga malam, Rizieq Shihab tak kunjung datang. Padahal, surat panggilan tersebut telah diberikan di kediamannya di Petamburan.
Sewaktu pemberian surat panggilan tersebut, Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jay sempat mendapat penghadangan dari belasan anggota FPI dan Laskar Pembela Islam.
Baca Juga: Gratis Token Listrik PLN Desember 2020: Login www.pln.co.id atau Chat WA 08122123123
Setelah dilakukan negosiasi, akhirnya hanya tiga personel Korps Bhayangkara yang diperbolehkan masuk ke kediaman Rizieq Shihab di Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa kemarin menyatakan akan melakukan panggilan kedua, karena Rizieq dan menantunya tidak datang pada panggilan pertama.
“Mudah-mudahan kita jadwalkan hari Kamis nanti kita panggilan kedua untuk bisa yang bersangkutan hadi memenuhi panggilan penyidik Ditreskrismum Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Baca Juga: BMKG: Prakiraan Cuaca Jawa Timur 2 Desember 2020, Beberapa Daerah Berpotensi Hujan Petir
Setelah melakukan penyelidikan, Polda Metro Jaya telah meningkatkan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Habib Rizieq ke penyidikan.
Dengan ditingkatkannya kasus tersebut ke penyidikan, maka Polisi menduga kasus kerumunan tersebut ada unsur pelanggaran pidana.
Polisi juga menduga Rizieq telah melakukan pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabar penyakit menular.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini, 2 Desember 2020: Ada yang Memusuhi Anda, Taurus
Selanjutnya, pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan Pasal 216 KUHP.***