Dari Kasus SARA Hingga Hina Pribadi Kiai, Penangkapan Ustaz Maaher Jadi Sorotan Komisi III DPR

- 4 Desember 2020, 12:56 WIB
Ustadz Maher
Ustadz Maher /Istagram/

LINGKAR KEDIRI - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Twitter @ustadzmaaher atas dugaan SARA.

Dilansir dari Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menyatakan bahwa kepolisian telah menangkap orang yang bernama asli Soni Eranata tersebut.

“Ya benar ditangkap oleh tim Bareskrim,”ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Kamis 3 Desember 2020.

Baca Juga: Alergi Laktosa: 6 Bahan Ini Dapat Diolah Menjadi Susu Lezat dan Berkhasiat, Pengganti Susu Sapi

Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap di Cimanggu Wates, Gg H.Ciong RT 3, RW 10, Kelurahan Badak, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat pada hari Kamis, pukul 4.00 WIB.

Polisi juga menyita 4 buah ponsel yang berbeda merek saat penangkapan berlangsung. Soni Eranata dijerat oleh Pasal 45 ayat 2 Jo, Pasal 28 ayat 2, Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.

Ia diduga telah melakukkan penyebaran informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu/ kelompok myarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Golongan (SARA).

Baca Juga: BTS Ungguli Taylor Swift, Inilah 10 Penyanyi Terpopuler Dunia Tahun 2020 Versi Spotify

Disamping itu, Wakil Ketua Komisi III DPR , Ahmad Sahroni mendukung langkah tegas Polri dalam memberantas provokasi yang dinilai meresahkan, dan memprovokasi masyarakat.

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Humas Polri ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah