Pelapor sebelumnya juga telah melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu RI), lalu laporan tersebut dilimpahkan kepada Bareskrim Polri.
Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor laporan 14/LP/PG/RI/00,00/XI/2020 Bawaslu.
Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV Hari Ini 5 Desember 2020: Ada Karnaval SCTV, Anak Band, dan The Sultan
Ir. H. Mulyadi adalah seorang pengusaha sekaligus politikus partai demokrat. Pria kelahiran Bukittinggi, Sumatra Barat tersebut adalah mantan anggota DPR RI.
Pria berusia 57 tahun tersebut menjabat sebagai anggota DPR RI hingga tiga periode berturut-turut (2009-2014, 2014-2019, dan 2019-2024).
Ia adalah pemilik PT Adicitra Mulyatama, yaitu sebuah perusahaan business process outsourcing (BPO). Mulyadi pada 2018 pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi e-KTP.
Baca Juga: Yudha Febrian dan Serdy Dicoret dari Timnas U-19, Ketum PSSI: Tak Ada Tempat Bagi Indisiplinener
Ia diperiksa oleh KPK terkait jabatannya sebagai anggota komisi V DPR RI yang waktu itu memegang proyek pengadaan e-KTP.
Kasus yang dulunya sempat heboh tersebut, menetapkan Ketua DPR RI, Setya Novanto sebagai tersangka.
Sementara Mulyadi menjadi saksi untuk tersangka satunya, yaitu Irvanto Hendra Pambudi yang statusnya sebagai keponakan tersangka utama Setya Novanto, juga Made Oka Masagung yang seorang pengusaha.***