Pilkada Serentak Besok, Menaker Jelaskan Buruh yang Tetap Bekerja Berhak Peroleh Upah Lembur

- 8 Desember 2020, 18:57 WIB
Menaker Ida Fauziyah meneken surat edaran untuk memberikan kesempatan kepada buruh dan pekerja untuk memilih di Pilkada 2020.
Menaker Ida Fauziyah meneken surat edaran untuk memberikan kesempatan kepada buruh dan pekerja untuk memilih di Pilkada 2020. /Twitter/@KemnakerRI

LINGKAR KEDIRI – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Berkenaan dengan hal ini, pemerintah juga telah menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Libur Nasional.

Menyikapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengingatkan kepada para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada karyawannya untuk dapat menggunakan hak suaranya.

Hal ini disampaikan Ida sebagaimana dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 Tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia.

Baca Juga: Badan Intelijen Angkat Bicara, Terkait Kabar Menyusup ke Pesantren untuk Intai Habib Rizieq

Baca Juga: Muhammadiyah Sampaikan Duka Mendalam dan Mengutuk Peristiwa Penembakan 6 Anggota FPI

Ida menjelaskan bahwa Hari Libur Nasional berlaku bagi semua daerah termasuk yang tidak menyelenggarakan Pilkada.

Dalam siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada Senin, 7 Desember 2020, Ida mengatakan bagi pekerja/buruh yang harus tetap bekerja di hari pemungutan suara, mereka berhak untuk memperoleh upah lembur dan hak-hak lainnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Begitupun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ucap Ida sebagaimana dikutip dari laman Kemnaker.

Baca Juga: Piala AFF Ditunda Desember 2021, PSSI Matangkan Kesiapan Timnas Indonesia

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x