Teknologi 5G Dorong Pendapatan Digital Rp44,2 Miliar Tahun 2030, Indonesia Butuh Spektrum Frekuensi

- 9 Desember 2020, 06:30 WIB
Ilustrasi 5G/ ADMC/Pixabay
Ilustrasi 5G/ ADMC/Pixabay /

LINGKAR KEDIRI- Studi Potensi Bisnis berbasis ICT menunjukkan bahwa 5G di Indonesia diproyeksi bisa memperoleh keuntungan digital sebesar 44,2 miliar di tahun 2030 mendatang.

Dari keuntungan tersebut, 39 persen nilainya didapatkan dari penerapan teknologi 5G. 47 persennya atau senilai 8,2 miliar didapatkan oleh bisnis operator.

Untuk ketersediaan teknologi 5G, Indonesia sangat membutuhkan spektrum frekuensi sebagai kunci utama.

Baca Juga: Miris! Indonesia Masuk 3 Besar Negara dengan Kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Terburuk di Asia

Dijelaskan oleh Head of Ericsson Indonesia Jerry Soper, hal utama yang perlu dipersiapkan untuk menghadirkan teknologi 5G di Indonesia yakni spektrum.

Spektrum tersebut nantinya yang akan menghadirkan manfaat teknologi 5G yang canggih, cepat, seamless dan low latency.

Spektrum tersebut juga akan mengatur ekosistem yang berkesinambungan antara teknologi, regulasi dan mitra industri.

Baca Juga: Melongo! Total Kekayaan Mensos Juliari Batubara Capai Rp47 Miliar, Ada Tanah Bahkan Surat Berharga

Untuk kawasan Asia Tenggara, Thailand menjadi pasar terbesar teknologi 5G.

Indonesia memiliki potensi adaptasi teknologi 5G dengan cepat melihat banyaknya populasi usia muda yang saat ini ada.

Sejauh ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika masih membuka lelang penggunaan frekuensi 2,3GHz demi mendorong teknologi 5G di Indonesia.

"Seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz itu bertujuan untuk meningkatkan kapasitas jaringan bergerak seluler, meningkatkan kualitas layanan secara maksimal, serta mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur TIK dengan teknologi generasi kelima (5G)," jelas Kominfo.

Baca Juga: Target Kunjungan Wisatawan Turun Tajam Selama Pandemi, Kemenparekraf Terapkan SOP Kebiasaan Baru

Penggunaan pita frekuensi radio tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

 (Arnindhya Nur Zhafira/ANTARA)

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah