LINGKAR KEDIRI – Pilkada serentak dilakukan di seluruh Indonesia hingga daerah terpencil di dalamnya.
Seluruh Warga Negara Indonesia (WIB) memiliki hak suara untuk memilih siapa pemimpin yang menurutnya pantas dijadikan seorang pemimpin.
Di wilayah Bali, ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari enam lembaga pemasyarakatan ikut mencoblos dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
Baca Juga: Sakit Tidak Terelakkan, Ini dia 5 Cara Mengatasi Kram
Baca Juga: Dapat Merusak Otak, dan Perilaku Anak, Segera Hindari Kata-kata Berikut
Saat melakukan pencoblosan, Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, I putu Surya Dharma menerapkan para warganya agar tetap mematuhi peraturan 3M.
Penerapan 3M yang dimaksud yakni, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak agar tidak menambah kasus penyerapan virus covid-19.
“Semuanya sudah memberikan suara sesuai dalam daftar pemilih tetap. Saat mencoblos semuanya diwajibkan menerapkan 3M,” ujarnya.
Baca Juga: Dapat Merusak Otak, dan Perilaku Anak, Segera Hindari Kata-kata Berikut
Dilansir dari berita Antara, Ia mengatakan jumlah keseluruhan warga binaan dari lapas dan rutan di enam kabupaten atau kota yang menyelenggarakan pilkada serentak, yaitu sekitar 326 warga binaan.
Adapun rincian terkait keikutsertaan lapas dalam Pilkada ini yakni:
- Lapas kelas IIA Kerobokan dengan total 78 WBP
- Lapas perempuan 13 WBP
- Lapas Tabanan 55 WBP
- Rutan Negara 97 WBP
- Rutan Bangli 24 WBP
- Lapas Karangasem 55 WBP
- Lapas Narkotika Bangli 2 WBP
Baca Juga: BLACKPINK dan BTS Jadi Satu-Satunya Grup KPOP yang Berhasil Masuk Daftar Billboard
Surya menjelaskan dari tujuh rincian tersebut, ada beberapa lapas yang sudah bebas masa hukumnya.
Dari data tersebut, ada beberapa WBP yang sudah dipindahkan, ada juga yang sudah bebas masa hukumnya. Masing-masing lapas atau rutan, lengkap dengan KPPS dan saksi yang bertugas,” ucap Surya.
Saat dikonfirmasi secara terpisah, sebelumnya Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta mengatakan untuk Lapas Kelas IIA kerobokan, KPPS tetap membawa surat suara lebih dari DPT yang ada.
Baca Juga: Pertemuan dengan WML, Mahfud MD Sebut Indonesia Adalah Laboratorium Pluralisme dan Toleransi
Adapun ketentuan jumlah surat suara lebih yang akan dibawa yakni sebanyak 2,5 persen dari jumlah DPT.
I wayan Semara menjelaskan bahwa hal tersebut bertujuan untuk mengantisipasi adanya penambahan dan pengurangan jumlah narapidana yang ada di Lapas Kerobokan.***