Namun, Polisi juga mendalami terkait barang bukti berupa senjata api yang menurut tersangka itu didapat dari tas yang mereka curi.
Saat ini kelima tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk menunggu masa pertanggung jawaban mereka.
Baca Juga: Jadwal Acara TRANS 7 Hari Ini 11 Desember 2020, Ada Bukan Bisik-Bisik, Okay Bos, dan On The Spot
Dari kasus tersebut, kelima orang tersebut dijerat oleh pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara juga menangkap pelaku pencurian mobil dengan modus pecah kaca mobil di GOR Tanjung Priok pada Rabu, 25 November 2020.
Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian mobil, yaitu ML dan AJ. Lalu setelah melakukan pengembangan kasus, akhirnya Polres Metro Jakut menangkap dua tersangka lain, yaitu SA dan MSN sebagai penadah.
Baca Juga: Jadwal Acara Hari Ini TRANS TV 11 Desember 2020, Ada Lazada 11.12 dan Pop Academy
Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.***