Lima Pelaku Pemecah Kaca Mobil ditangkap, 2 Diantaranya Masih dibawah Umur

- 11 Desember 2020, 13:40 WIB
Polda Metro Jaya menangkap lima bandit pemecah kaca mobil yang kerap beraksi di rest area jalan tol dan dua orang di antaranya diketahui adalah anak di bawah umur. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Polda Metro Jaya menangkap lima bandit pemecah kaca mobil yang kerap beraksi di rest area jalan tol dan dua orang di antaranya diketahui adalah anak di bawah umur. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

Namun, Polisi juga mendalami terkait barang bukti berupa senjata api yang menurut tersangka itu didapat dari tas yang mereka curi.

Saat ini kelima tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk menunggu masa pertanggung jawaban mereka.

Baca Juga: Jadwal Acara TRANS 7 Hari Ini 11 Desember 2020, Ada Bukan Bisik-Bisik, Okay Bos, dan On The Spot

Dari kasus tersebut, kelima orang tersebut dijerat oleh pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara juga menangkap pelaku pencurian mobil dengan modus pecah kaca mobil di GOR Tanjung Priok pada Rabu, 25 November 2020.

Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian mobil, yaitu ML dan AJ. Lalu setelah melakukan pengembangan kasus, akhirnya Polres Metro Jakut menangkap dua tersangka lain, yaitu SA dan MSN sebagai penadah.

Baca Juga: Jadwal Acara Hari Ini TRANS TV 11 Desember 2020, Ada Lazada 11.12 dan Pop Academy

Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah