Pada tahap kedua ini, sebanyak tiga juga penerima BLT UMKM ditargetkan untuk menerima dana bantuan paling lambat bulan Desember 2020.
Masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran BLT UKM ini dapat mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiakop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Jumat 11 Desember 2020, Fix Sultan Al Belikan Andin Bedak Mahal Sampai Tokonya
Baca Juga: Jadwal Acara TRANS 7 Hari Ini 11 Desember 2020, Ada Bukan Bisik-Bisik, Okay Bos, dan On The Spot
Ketika melakukan pendaftaran, masyarakat diharuskan membawa persyaratan yang telah ditentukan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.
Terdapat tiga syarat wajib yang harus dipenuhi saat mendaftarkan BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta ini.
Baca Juga: Jadwal Acara Hari Ini TRANS TV 11 Desember 2020, Ada Brownis, Santuy Malam, dan Pagi-Pagi Ambyar
Jika persyaratan yang ditentukan tidak terpenuhi, maka dipastikan tidak akan mendapatkan bantuan, diantaranya yaitu:
- Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
- Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
- Bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Pastikan saat mendaftar Anda telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Jadwal Acara Hari Ini NET TV 11 Desember 2020, Tayang Drakor School 2015 dan Hercai