Rizieq dipanggil Polda Jawa Barat, Setelah ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Metro Jaya

- 11 Desember 2020, 20:25 WIB
Divisi Humas Polda Jabar Erdi A. Chaniago dalam sebuah pertemuan
Divisi Humas Polda Jabar Erdi A. Chaniago dalam sebuah pertemuan /instagram.com/erdi_adrimurlan/

LINGKAR KEDIRI - Belum selesai kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Habib Rizieq di Jakarta, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) harus berurusan lagi dengan Polda Jawa Barat.

Pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Bogor, Jawa Berat tetap dilanjutkan walaupun Rizieq telah berstatus tersangka di Polda Metro Jaya atas pelanggaran yang sama.

Dilansir dari Antara, Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan bahwa proses pemeriksaan kepada sejumlah pihak yang terlibat dengan kegiatan di Megamendung, Bogor tetap dilakukan.

Baca Juga: Kampanye Grasi Brandon Bernard ditolak, Trump Tetap Lanjutkan Eksekusi Suntik Mati

Erdi menyatakan, walaupun Rizieq mangkir di pemanggilan pertama, pemanggilan kedua tetap dilakukan. Pemanggilan saksi-saksi akan dilakukan pekan depan.

“Sekarang kan sedang berjalan, pekan depan masih ada pemanggilan saksi-saksi,”Ujar Erdi di Bandung, Jawa Barat, dikutip dari Antara.

Polda Jawa Barat saat ini tengah menangani dua kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Imam Besar tersebut.

Baca Juga: Eksekusi Mati Brandon Bernard dinilai Janggal, Hingga Pembelaan yang dilakukan Kim Kardashian

Yaitu pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, dan dugaan menghalang-halangi petugas dalam melakukan penanganan COVID 19 di RS Ummi.

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah