LINGKAR KEDIRI - Dampak dari perpanjanggan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, akan berimbas pada ditiadakannya Perayaan Tahun baru.
Dilansir dari Antara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan Perpanjangan PSBB dari 7 Desember, hingga 21 Desember 2020.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan bahwa perpanjangan PSBB tersebut adalah salah satu langkah untuk menurunkan angka kasus positif COVID 19 yang sebelumnya terus melonjak.
Baca Juga: Menderita COVID 19, Sutradara Kim Ki Duk Meninggal Dunia
Peraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1193 tahun 2020.
“Apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satuan Tugas (Satgas) PenangananCOVID 19, maka perpanjangan PSBB masa transisi dapat dihentikan melalui kebijakan rem darurat (emergency brake policy),” ujar Anies, pada Minggu, 6 Desember 2020, dikutip dari Antara.
Selain itu, untuk perayaan tahun baru 2021, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, menegaskan bahwa tempat usaha, hotel, maupun restoran dilarang untuk mengadakan perayaan malam tahun baru.
Larangan tersebut didasarkan pada surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pariwisata 7 Desember 2020, untuk memutus mata rantai pandemi COVID 19.
Baca Juga: Enam Tahun Pasca Tenggelamnya Kapal Feri Sewol, BTS Ungkap Kesedihan Lewat Single Spring Day