DKI Jakarta Larang Perayaan Tahun Baru, Aparat Lakukan Pengawasan Ketat

- 12 Desember 2020, 11:48 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan apresiasi harinya kampung tangguh.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan apresiasi harinya kampung tangguh. /ANTARA/Hafidz Mubarak A/

Arifin menambahkan, bahwa jam operasional tempat usaha seperti hotel, restoran, maupun kafe, dan pusat perbelanjaan maksimal sampai pukuk 21.00 WIB, sesuai aturan PSBB transisi.

Dengan aturan jam operasional tersebut, maka tidak akan ada kegiatan malam tahun baru di tempat-tempat tersebut.

Selain itu, Satpol PP juga akan melarang berbagai macam kegiatan yang menimbulkan kerumunan di malam pergantian tahun tersebut.

Baca Juga: Video Klip ‘Make A Wish (Birthday song)’ NCT U menuai kecaman karena dianggap menghina Islam

Kepala Satpol PP tersebut akan mengerahkan personelnya untuk melakukan patroli dan pengawasan di malam 31 Desember 2020 nanti.

Selain Satpol PP, TNI dan Polri juga akan ikut terlibat dalam proses tersebut.

Lalu, untuk meningkatkan pengamanan secara menyeluruh, Arifin juga akan melibatkan Satgas internal yang ada di tempat-tempat usaha yang dilarang buka lebih dari jam operasional PSBB.

Baca Juga: Cek Fakta: Catut Satgas Penanganan Covid 19, Infografik Delirium Gejala Covid Bertebaran di Sosmed

Arifin menyatakan, bahwa Satpol PP selama ini terus melakukan penindakan terhadap pelanggar PSBB masa transisi.

Dalam laporannya, hingga kini tercatat ada 201 restoran yang ditutup selama 1X24 jam, dan 215 restoran yang dikenakan denda.***

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah