LINGKAR KEDIRI- PT Waskita Toll Road melalui Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Waskita Bumi Wira, mulai hari ini akan resmi memberlakukan tarif bagi seksi 1-3 ruas tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM).Tarif tersebut mulai berlaku terhitung sejak pada hari Minggu, 13 Desember 2020 pukul 00.00 WIB.
Pernyataan ini telah tertuang pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 1677/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar Seksi 1-3 tanggal 19 November 2020.
Sebelumnya, Jalan Tol dengan panjang mencapai 29 km ini ini telah beroperasi secara sejak diresmikan yaitu pada tanggal 28 November 2020 lalu dan diberlakukan tarif gratis.
Baca Juga: Kemenag: Siswa-siswi Madrasah Aliyah yang Berprestasi Harusnya Bisa Masuk PTKIN Tanpa Tes
Baca Juga: Polda Metro Jaya Keluarkan Ultimatum pada 5 Tersangka Kasus Pelanggaran Prokes di Kediaman MRS
Berikut daftar tarif tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM) yang diberlakukan mulai hari ini:
1. Asal Lebani Gresik
a. Tujuan Belahanrejo:
Golongan I: Rp14.500