KPK Perpanjang Masa Tahanan Edhy Prabowo Selama 40 Hari

- 14 Desember 2020, 18:15 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo /kkp.go.id

LINGKAR KEDIRI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa tahanan Edhy Prabowo dan empat tersangka lainnya selama 40 hari.

"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan terhadap lima tersangka masing-masing selama 40 hari" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin dikutip dari Antara.

40 hari tersebut diungkapkan oleh Fikri dimulai dari tanggal 15 Desember 2020 dan akan berakhir hingga tanggal 23 Januari 2021.

Empat tersangka selain Edhy tersebut yaitu; Safri (SAF) yang merupakan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Siswadi (SWD) sebagai pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Ainul Faqih (AF) staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Suharjito (SJT) yang menjadi Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP).

Baca Juga: Update Covid-19 Hari Ini Senin 14 Desember 2020, Indonesia Catat 5.498 Kasus Baru

Baca Juga: 3 Tersangka Kasus Kerumunan di Kediaman Rizieq Shihab Dipulangkan, Usai Jalani Pemeriksaan 24 Jam

Kelima tersangka tersebut disangkakan atas kasus dugaan korupsi oleh penyelenggara negara terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Edhy Prabowo yang pada saat itu menduduki kursi Menteri di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ditangkap di Bandara pada dini hari bersama dengan istri pada kepulangannya dari Amerika Serikat.

Sebelumnya, Edhy Prabowo ditahan selama 20 hari dimulai dari tanggal 25 November hingga tanggal 14 Desember 2020.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x