LINGKAR KEDIRI- Tiga tersangka kasus kerumunan yang terjadi di kediaman Rizieq Shihab beberapa waktu lalu dipulangkan oleh pihak Polda Metro Jaya.
Ketiganya menjalani pemeriksaan oleh penyidik selama kurang lebih 24 jam.
Tiga tersangka tersebut antara lain, yaitu; Haris Ubaidillah yang merupakan Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas sebagai Sekretaris Panitia, dan Habib Idrus yang menjadi seksi acara.
"Kita sudah periksa sampai minggu malam ya. Dan sudah kita pulangkan ketiganya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (14/12) dikutip lingkarkediri.pikiran-rakyat.com dari PMJ News.
Baca Juga: Ridwan Kamil Larang Perayaan Tahun Baru 2021 di Jawa Barat, Begini Alasannya
Baca Juga: Presiden Jokowi: Pelanggaran HAM Masa Lalu Harus Dituntaskan!
Yusri menjelaskan alasan mengapa tiga tersangka itu dipulangkan yaitu karena ancaman hukumannya satu tahun penjara.
"Ancamannya adalah satu tahun penjara, jadi tidak dilakukan penahanan," lanjutnya.
Sebelumnya, penetapan ketiga tersangka tersebut berdasarkan pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.