Dianggap Tak Sesuai KUHAP, Pengacara Rizieq Shihab Ajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta

- 15 Desember 2020, 15:56 WIB
Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab.
Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab. /Fauzan/Antara

LINGKAR KEDIRI- Tim Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab menyatakan telah mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta mengenai penetapan sebagai tersangka dan juga penahanan.

"Tadi jam 12.30 WIB kita daftar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Aziz yang merupakan Penasehat Hukum Rizieq Shihab, Selasa (15/12/20) dikutip Lingkar Kediri dari Antara.

Menurutnya, penetapan dan penahanan tersebut tidak sesuai dengan KUHP yang disangkakan sebelumnya.

"Kita melihat, menilai banyak yang tidak sesuai dengan KUHAP, kalau ditanya apa yang tidak sesuai nanti kita ungkap di pengadilan," kata Aziz.

Baca Juga: Amerika Serikat Umumkan Kasus COVID-19 Pertama Pada Hewan Liar Cerpelai

Baca Juga: Partisipasi Masyarakat Meningkat, Mahfud MD Lega Kluster Covid-19 saat Pilkada Tidak Terjadi

Aziz mengaku tidak hanya mendaftarkan Rizieq Shihab saja akan tetapi juga mendaftarkan kelima tersangka lainnya mengenai kasus kerumunan tersebut.

Ia mengatakan bahwa ada enam permohonan gugatan praperadilan yang didaftarkan, salah satunya milik Rizieq Shihab yaitu meminta hakim pengadilan menyatakan tidak sah dan membatalkan penetapan tersangka terhadap enam orang tersangka, serta penahanan dan penangkapan terhadap Rizieq Shihab.

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor Register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Di mana pihak termohon adalah Polda Metro Jaya.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah