Baca Juga: Warna Rambut Mulai Luntur? Berikut 3 Cara Mengembalikannya
Perlu diketahui, sebagaimana dilansir Lingkar Kediri dari situs depkop.go.id penerima dana bantuan tidak dapat diwakilkan.
Lebih lanjut, dalam proses pencairan dana BPUM BLT UMKM pelaku UMKM selaku penerima tidak dipungut biaya apapun.***