“Setelah dikonfirmasi ke RS, ternyata tidak teregistrasi di rumah sakit tersebut,” ujar petugas Bandara.
Keluarga yang berdomisili di Kecamatan Sei Beduk itu hendak bertolak ke Kuala Namu, Medan menggunakan pesawat Lion Air, Sabtu, pukul 9.50 WIB.
Baca Juga: ‘Zeus’ Lagu Permintaan Maaf Eminem untuk Rihanna, Atas Insiden Penyerangan 10 Tahun Lalu
Karena adanya indikasi membuat surat palsu, satu keluarga tersebut dibawa ke Polsek Batuaji untuk dilakukan proses lanjutan, mengingat rumah sakit yang tertera berada di Kecamatan Batuaji.
Wardoyo dalam kesempatan itu mengingatkan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, termasuk surat keterangan bebas COVID 19 asli, sebagai prasyarat penerbangan.
“Saya titip pesan ke semua calon penumpang. Ikuti aturan yang berlaku jangan coba-coba melanggar aturan protokol kesehatan dari pemerintah di masa pandemi ini. Jangan main-main dengan protokol kesehatan, kami satgas COVID 19 di Bandara Hang Nadim akan selalu waspada,” ujar Wardoyo.
Baca Juga: ‘Sweet Home’ Muncul Karakter Baru yang Tidak Ada di Webtoon
Surat keterangan bebas COVID 19 adalah mutlak diterapkan sebagai prasyarat untuk menaiki kendaraan umum seperti pesawat.
Dengan surat bukti negatif COVID 19, maka penyebaran virus akan terkontrol, ditengah mobilitas masyarakat yang tinggi.***