Nekat Bawa Surat Bebas COVID 19 Palsu, Sekeluarga di Batam, Gagal Terbang ke Medan

- 19 Desember 2020, 18:45 WIB
Petugas menghentikan rencana penerbangan satu keluarga di Batam karena menggunakan surat keterangan tes cepat COVID-19 palsu, Sabtu..
Petugas menghentikan rencana penerbangan satu keluarga di Batam karena menggunakan surat keterangan tes cepat COVID-19 palsu, Sabtu.. / ANTARA/HO-Dok Lanud Hang Nadim Batam

LINGKAR KEDIRI -Pandemi COVID 19 belum berakhir, walau vaksin telah sampai ke tanah air. Jadi, aturan pencegahan penyebaran virus masih berlaku, tak terkecuali surat keterangan bebas COVID 19.

Dilansir dari Antara, Sebuah keluarga terpaksa dilarang terbang karena membawa surat keterangan hasil tes cepat COVID 19 palsu di Bandara Pangkalan Udara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau.

Petugas Bandara menghentikan satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan dua anak mereka yang akan menuju ke Medan, Sumatra Utara.

Baca Juga: VIRAL! Video Amatir 3 Anak Kecil Ancam Jokowi dan Megawati Sambil Bawa Samurai

“Ada empat orang, sekeluarga. Kami batalkan terbangnya,” ujar Kepala Dinas Operasi Lanud Hang Nadim, Mayor Lek Wardoyo di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu, 19 Desember 2020, dikutip dari Antara.

Saat petugas melakukan pemeriksaan surat-surat keluarga tersebut, mereka curiga dengan keterangan tes cepat COVID 19, karena formatnya yang berbed dari biasanya.

Lalu petugas menghubungi pihak rumah sakit yang mengeluarkan surat tersebut, yaitu RS Graha Hermine Batam.

Baca Juga: Ingin Turunkan Berat Badan Tanpa Olahraga? Bisa Banget! Simak Begini Caranya

Akhirnya, pihak rumah sakit mengatakan bahwa ia tidak pernah mengeluarkan surat keterangan dengan nomor registrasi tersebut.

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x