Buntut Aksi 1812, Polisi Tetapkan 7 Orang Simpatisan jadi Tersangka

- 21 Desember 2020, 09:54 WIB
Masa Aksi 1812
Masa Aksi 1812 /Fajar/PMJ News

LINGKAR KEDIRI- Polda Metro Jaya akhirnya menentukan tujuh orang dari simpatisan Rizieq Shihab pada unjuk rasa 1812 sebagai tersangka. 

Sebelumnya terdapat sebanyak 455 orang ditangkap namun pihak Polda Metro mengaku telah memulangkan sebagian besarnya. 

"Semuanya dipulangkan kecuali memang membawa senjata tajam, itu diproses, ditahan lima orang. Ada yang bawa narkoba dua orang, ditahan itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu dikutip dari Antara. 

Baca Juga: Polisi Amankan 445 Pengikut Rizieq Shihab Jelang Demo 1812 Karena Menolak Dilakukan Rapid Test

Baca Juga: Buntut Demo 1812, Sebanyak 455 Pengikut Rizieq Shihab Diamankan Karena Menolak Rapid Test

Dalam keterangannya, Yusri mengatakan bahwa lima orang tersangka yang membawa senjata tajam telah diamankan di Tangerang dan Jakarta Utara. Sedangkan yang membawa narkoba diketahui jenis Ganja dibawa Ke Depok. 

Yusri mengatakan bahwa selain ketujuh terjangka tersebut, semua pendemo hanya ditahan 1x24 jam saja untuk dimintai keterangan. 

Selain itu petugas Kepolisian juga melakukan operasi kemanusiaan dengan melakukan rapid test kepada 455 orang tersebut dan telah ditemukan 28 orang reaktif.

Baca Juga: Polisi Bubarkan Demo 1812, Hingga Wakil Gubernur DKI Sarankan Tempuh Jalur Hukum

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah