LINGKAR KEDIRI – Perkumpulan para ulama yang mengatasnamakan Kesatria Nusantara melaporkan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman ke Polda Metro Jaya.
Laporan yang ditujukan kepada Munarman terkait pernyataannya, yang menyebut anggota FPI diserang tanpa memegang senjata.
Muhammad Rofi'i mengatakan bahwa aparat penegak hukum telah disumpah untuk menjalankan tugasnya dengan jujur.
Baca Juga: 19 Idola K-Pop Ini Diam-diam Sudah Menikah lho: Nomor 9 Sempat Dilarang Fans
Oleh karena itu, sebagai masyarakat hendaknya menghormati dan mempercayai hasil penyidikan polisi.
"Nah polisi itu, mohon maaf sebagai lembaga institusi negara, dia di sumpah, Kapolri di sumpah , Kapolda disumpah, Presiden di sumpah, maka keterangannya wajib kita ikuti, dan kita hormati, selain itu untuk proses penegakan hukum, kami tidak bisa percaya selain institusi polisi," kata Muhammad Rofi'i di Mapolda Metro Jaya, Senin 21 Desember 2020.
"Maka dari itu keterangan Munarman yang mengatakan bahwa yang meninggal tidak membawa senjata, yang meninggal tidak melawan aparat maka itu harus dibuktikan dengan hukum," sambungnya.
Baca Juga: Chungha Masuk Kasus Asimtomatik, Karena Itu Ia Cepat Bebas dari Karantina
Dalam pelaporan tersebut, pelapor dengan nama Zainal Arifin, mantan ketua PBNU pada masa pemerintahan Presiden Abdufrahman Wahid atau Gus Dur.