Surat Edaran Kemenhub: Liburan Pakai Mobil Pribadi Tak Wajib Tes Antigen

- 23 Desember 2020, 18:49 WIB
Calon penumpang saat menjalani tes antigen di stasiun.
Calon penumpang saat menjalani tes antigen di stasiun. /(ANTARA/Ho Humas KAI Daop 3 Cirebon)/Antara

LINGKAR KEDIRI - Baru-baru ini Pemprov DKI Jakarta telah membuat aturan terkait para pendatang yang masuk ke ibu kota pada Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020.

Pihak pemerintah melalui aturan tersebut mewajibkan pendatang yang masuk ke kota Jakarta untuk melakukan rapid test antigen.

Hal ini juga akan berlaku bagi transportasi darat umum yang dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota).

Baca Juga: Semakin di Ujung Tanduk, Hanya Tersisa Sekitar Dua Bulan Donald Trump Menduduki Gedung Putih

Sesuai Surat Edaran (SE) 20 Tahun 2020 soal perjalanan orang dengan transportasi darat saat libur Natal dan tahun baru pada masa pandemi Covid-19 yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Diketahui, SE ini merupakan turunan dari SE Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) mobilitas dengan transportasi di masing-masing sektor.

Terakhir dijelaskan bahwa perjalanan darat masih bisa menggunakan metode rapid test antibodi. Yang berarti, rapid test antigen tidak menjadi keharusan.

Ketentuan membawa hasil rapid test antigen ini mulai berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Satgas Covid-19.

Sementara, Surat Edaran Kementerian Perhubungan yang mengatur hal yang sama baru diberlakukan wajiban tes antigen untuk pelaku perjalanan pada periode 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah