LINGKAR KEDIRI -Pihak Kepolisian menerbitkan aturan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus saat libur Natal dan Tahun Baru.
Dilansir dari laman Humas.polri.go.id Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat yang memuat tentang aturan protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur panjang tersebut.
Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, tanggal 23 Desember 2020.
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING RCTI Ikatan Cinta Malam Ini, Kamis 24 Desember 2020
Berisi aturan untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/ kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:
- Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah
- Pesta/perayaan malam pergantian tahun
- Arak-arakan, pawai dan karnaval
- Pesta penyalaan kembang api
Baca Juga: Klaim Token Listrik Gratis PLN Desember 2020: Login www.pln.co.id atau Chat WA 08122123123
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan tentang penerbitan Maklumat tersebut yang memang penting untuk mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.