“Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona,” ujar Irjen Argo Yuwono, Rabu, 23 Desember 2020, dikutip dari Humas.polri.go.id.
Baca Juga: Kenali Golongan Penerima Token Listrik Gratis PLN Desember 2020, Mungkin Anda Salah Satunya?
Dalam Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan protokol kesehatan menjadi penting, lantaran membantu mempertimbangkan penanganan penyebaran COVID 19 secara nasional.
Hal ini adalah langkah praktis agar penanganan COVID 19 dapat ditangani secara merata, mengingat peningkatan kasus yang belum sepenuhnya terkendali, dan masih berpotensi berkembang luas di masyarakat.
Maklumat tersebut juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.***