LINGKAR KEDIRI – Program Bantuan Sosial Tunai (BST) telah di buka Kementerian Sosial (Kemensos).
Untuk membantu perekonomian rakyat di masa pandemi, Kemensos terus berupaya agar penerima bansos mendapatkan manfaat.
Sehingga pemerintah berharap melalui bantuan ini bisa memunculkan kembali laju ekonomi.
Baca Juga: Cek Fakta: Fadli Zon Akan Mundur Sebagai Anggota DPR Jika Habib Rizieq Tetap Dipenjara, Ini Faktanya
Diketahui, Kemensos akan memberikan BST Rp300.000 kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika Anda yang belum terdaftar dalam DTKS, berarti tidak bisa mendapatkan BST Rp300.000 tersebut.
Maka, simak cara pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berikut, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman resmi Kemensos.
Persyaratan Peserta DTKS
1. Warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PKH).