Baca Juga: Israel Konfirmasi 4 Kasus COVID-19 dengan Infeksi Virus Corona Jenis Baru yang Lebih Menular
Baca Juga: Gawat! Singapura Konfirmasi Kasus COVID-19 Pertama Virus Corona Jenis Baru seperti di Inggris
3. WNI yang datang dari negara Eropa dan Australia baik secara langsung maupun transit di negara asing, juga harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Untuk tahapannya sendiri, WNA atau WNI yang lolos pemeriksaan awal, harus melakukan tes ulang RT-PCR pertama. Dan ada dua kemungkinan bagi mereka, yaitu;
1. Apabila hasilnya positif, maka harus menjalani perawatan lanjutan.
2. Jika hasilnya negatif, maka pendatang harus melakukan tahapan lanjutan yaitu isolasi selama 5 hari (sejak tanggal kedatangan)," jelasnya.
Lalu, bagi WNA atau WNI yang negatif Covid-19 setelah isolasi selama 5 hari, maka akan dilakukan tes ulang RT-PCR tahap 2.
Baca Juga: Muncul Virus Corona Jenis Baru, Pemerintah Indonesia Masih Akan Mengikuti Perkembangannya
Baca Juga: Negara-negara Eropa Blokir Perjalanan Keluar Masuk Inggris, Pasca Ditemukan Virus Corona Jenis Baru
Pertimbangan ini sesuai dengan median waktu inkubasi virus Covid-19 yaitu selama 5 hari. Apabila hasil tes kedua itu negatif, maka pelaku perjalanan akan diperbolehkan memasuki Indonesia.