Nomor KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id, Segera Lakukan Hal Ini

- 26 Desember 2020, 11:12 WIB
Ilustrasi KTP.*
Ilustrasi KTP.* /Elfrida Chania S/PR Bandung Raya

Baca Juga: Anda Memiliki Zodiak Sagitarius? Kamu Harus Tau Ramalan Zodiakmu Hari ini, Simak Ulasannya

Untuk pelaku UMKM yang lolos dan mendapat BLT UMKM Rp2,4 Juta dapat melakukan tahapan selanjutnya dengan mendatangi kantor bank penyalur untuk proses verifikasi dan pencairan dana bantuan.

Penyaluran gelombang kedua diselenggarakan setelah selesainya penyaluran gelombang pertama kepada sekitar 9 juta UMKM dan mencatatkan jumlah sekitar 12 juta UMKM yang akan memperoleh bantuan ini.

Syarat Mendapat BLT UMKM

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta ini, dilansir Fix Indonesia dari laman resmi Kemenkop adalah WNI yang punya usaha mikro tetapi bukan anggota TNI, Polri, ASN, dan pegawai BUMN/BUMD.

Selain itu, hanya usaha mikro yang bisa dapat bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta sekali cair ini. Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro.

Baca Juga: Langkah Cek Penerima BLT UMKM BRI Lewat eform.bri.co.id/bpum

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.

Berikut dokumen yang wajib dibawa pelaku UMKM ketika melakukan pencairan uang BLT UMKM Rp2,4 juta:

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: fixindonesia.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x