Baca Juga: Kecelakaan Mobil Patroli dan Kereta Api di Sragen Tewaskan Dua Petugas, Satu Belum Ditemukan
Menurut keterangan dari Arsya, awal mula kasus ini terungkap adalah dari orang tua korban yang mengecek HP anaknya tersebut.
"Ketahuannya pada saat korban umur 16 tahun, pada saat itu orang tuanya cek handphone korban. Ada bahasa-bahasa yang terlalu intim, begitu ditanyakan korban akhirnya mengaku," ungkapnya
Pelaku pencabulan ini, menurut keterangan Arsya berhasil ditangkap di kediamannya yaitu di Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca Juga: Pasutri Tewas Misterius di Kamar Mandi yang Terkunci, Polisi: Tidak ada Tanda-tanda Kekerasan
Baca Juga: Pesawat Lion Air JT-173 di Tergelincir di Bandara Radin Inten II, Begini Kronologinya
"Pelaku AM berhasil kita amankan di rumahnya di kawasan Cengkareng," pungkasnya.
Atas aksi pencabulan tersebut, AM diancam Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.***