Biadab! Ternyata Ini Modus Oknum Guru Olahraga yang Cabuli Muridnya di Jakarta

- 26 Desember 2020, 15:09 WIB
Ikustrasi pencabulan oknum guru olahraga pada muridnya yang di bawah umur
Ikustrasi pencabulan oknum guru olahraga pada muridnya yang di bawah umur /Alexas_Fotos/Pixabay

Baca Juga: Kecelakaan Mobil Patroli dan Kereta Api di Sragen Tewaskan Dua Petugas, Satu Belum Ditemukan

Menurut keterangan dari Arsya, awal mula kasus ini terungkap adalah dari orang tua korban yang mengecek HP anaknya tersebut. 

"Ketahuannya pada saat korban umur 16 tahun, pada saat itu orang tuanya cek handphone korban. Ada bahasa-bahasa yang terlalu intim, begitu ditanyakan korban akhirnya mengaku," ungkapnya

Pelaku pencabulan ini, menurut keterangan Arsya berhasil ditangkap di kediamannya yaitu di Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca Juga: Pasutri Tewas Misterius di Kamar Mandi yang Terkunci, Polisi: Tidak ada Tanda-tanda Kekerasan

Baca Juga: Pesawat Lion Air JT-173 di Tergelincir di Bandara Radin Inten II, Begini Kronologinya

"Pelaku AM berhasil kita amankan di rumahnya di kawasan Cengkareng," pungkasnya.

Atas aksi pencabulan tersebut, AM diancam Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x