LINGKAR KEDIRI- Seorang guru olahraga di salah satu SMP di kawasan Jakarta Barat diketahui telah melakukan aksi pencabulan kepada muridnya sendiri yang diketahui masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya mengatakan aksinya ini telah dilancarkan sejak korban masih berusia 13 tahun.
"Pelaku AM melakukan tindak pencabulan tersebut dan itu berlangsung selama 3 tahun. Ketahuannya pada saat korban umur 16 tahun, pada saat itu orang tuanya cek handphone korban. Ada bahasa-bahasa yang terlalu intim, begitu ditanyakan korban akhirnya mengaku," ungkap Kompol Arsya saat dihubungi, di Jakarta, Sabtu (26/12/2020) dikutip dari PMJNews.
Baca Juga: Korea Selatan Catat Kasus Harian COVID-19 Tertinggi Kedua: Kluster Penjara, Panti jompo dan Gereja
Baca Juga: Apakah Orang yang Sembuh dari COVID-19 harus Disuntik Vaksin Lagi? Simak Penjelasannya di Sini
Teuku Arsya mengatakan bahwa pelaku AM (32) menyukai korban ACN (16). Untuk menjalankan aksinya ini AM memberikan janji-janji manis kepads ACN.
"Korban ini muridnya dia (pelaku), pelaku ini tertarik, deketin, kasih janji-janji bahwa tidak akan di tinggalin, dan akan dinikahi," ujar Arsya.
Arsya juga menyebut bahwa korban ACN juga mudah ditipu daya karena masih di bawah umur.
"Pelaku merayu korban , kalau anak di bawah umur kan mereka secara psikologis belum siap. Mudah ditipu daya dan dimanipulasi dia," ungkap Arsya.
Baca Juga: Sempat Dilecehkan, Ternyata Begini Kronologi Penganiayaan Dokter oleh Petugas Keamanan di Palmerah
Editor: Dwiyan Setya Nugraha
Sumber: pmjnews