LINGKAR KEDIRI – Pemerintah telah memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif iuran BPJS yang akan mulai berlaku per 1 Januari 2021.
Kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan tersebut tercantum dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Melalui adanya perubahan iuran tersebut, pemerintah berharap defisit pada BPJS Kesehatan dapat berkurang.
Baca Juga: Drama Korea 'Sweet Home' Raih Peringkat Teratas Tangga Streaming di 11 Negara, Penasaran? Simak ini!
Baca Juga: Film 'Wonder Woman 1984' Dominasi Box Office Korea, Kalahkan 'Collector' dan 'In The Mood For Love'
Sebagaimana dikutip dari laman PMJ News, berikut daftar iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS per 1 Januari 2021 (Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2021):
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan dibayar oleh pemerintah, baik melalui APBN pemerintah daerah maupun APBD pemerintah pusat.
Baca Juga: Luruskan Segala Kebohongan dan Terkait Kematian Roy, Al Sudah Mulai Susun Rencana Barunya