LINGKAR KEDIRI- Virus corona varian baru mulai merebak di beberapa negara dan untuk mengatasinya, Indonesia menutup pintu masuk bagi semua warga Negara Asing (WNA) pada tanggal 1 hingga tanggal 14 Januari 2021.
"Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi, untuk menutup sementara dari tanggal 1-14 Januari 2021 masuknya Warga Negara Asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” ujar Retno dalam keterangan persnya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/12/2020).
Pembatasan ini berlaku bagi seluruh WNA yang masuk ke Indonesia kecuali pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Baca Juga: Virus Corona Jenis Baru Lebih Menular dan Merebak, Satgas Larang WNA asal Inggris Masuk Indonesia
Baca Juga: Gawat! Singapura Konfirmasi Kasus COVID-19 Pertama Virus Corona Jenis Baru seperti di Inggris
Namun, khusus untuk (WNA) yang tiba di Indonesia pada tanggal 28 Desember 2020 sampai tanggal 31 Desember 2020, maka diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020, yaitu:
1. WNA harus bisa menunjukkan hasil negatif melalui tes RT–PCR di negara asal. Hasil tersebut yan berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada waktu pemeriksaan kesehatan oleh petugas.
2. WNA yang tiba di Indonesia harus melalui pemeriksaan ulang RT-PCR dan jika hasilnya negatif, maka WNA harus dikarantina selama lima hari sejak tanggal kedatangannya.
Baca Juga: Israel Konfirmasi 4 Kasus COVID-19 dengan Infeksi Virus Corona Jenis Baru yang Lebih Menular