Ini Cara Pengaduan jika Anda Belum Mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Hingga Akhir Tahun 2020

- 31 Desember 2020, 11:00 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Kunjung Jelang Akhir Tahun? Ini Penyebabnya.
BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Kunjung Jelang Akhir Tahun? Ini Penyebabnya. /Tangkapan layar pusat bantuan Kemnaker/Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

LINGKAR KEDIRI - Program bantuan pemerintah BLT BPJS Ketenagakerjaan menjadi hal yang dinanti selama adanya pandemi Covid-19.

Diketahui sebelumnya, target penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 ini menyasar kepada 12,4 juta karyawan.

Dengan nominal bantuan dana Rp600.000 selama 4 bulan atau total Rp2,4 juta. Dan dana itu diserahkan melalui 2 termin yaitu Rp1,2 juta setiap termin.

Baca Juga: Al Cemburu Berat ke Andin, Angga Rebut Andin? Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini Kamis, 31 Desember 2020

Jumlah penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan pada termin 2 ini berada di angka 11,04 juta karyawan atau 93,94 persen dari total target yang ditentukan.

Dan bagi para penerima yang masih dalam antrian dan sebaiknya cek rekening secara berkala. Karena Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Desember 2020.

Untuk karyawan yang ingin mengecek namanya tercantum atau tidak sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, bisa mengakses laman resmi Kemnaker.

Menurut keterangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya masih terus menyalurkan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan hingga sampai 30 Desember 2020.

“Kami masih ada waktu, terutama sampai akhir tahun anggaran ini yakni tanggal 30 Desember. Untuk itu, kita terus melakukan upaya-upaya, terutama bekerja dengan bank Himbara bagaimana mencairkan solusi terkait persoalan-persoalan yang menyangkut retur,” katanya seperti dikutip dari Antara, Rabu 16 November 2020.

Baca Juga: Papa Surya Sekarat, Andin Ceraikan Al. Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini Kamis, 31 Desember 2020

Dilansir laman resmi Kominfo, menghadapi masa sulit tersebut, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah upaya untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Hasilnya, pada kuartal III ekonomi Indonesia tercatat mengalami perbaikan menjadi minus 3,49 persen.

“Secara konsisten, kebijakan pemulihan ekonomi yang kita jalankan sudah mulai terlihat hasilnya. Dengan tren perbaikan seperti ini, kita berharap situasi perekonomian kita ke depan akan lebih baik dan akan membaik,” ujar Presiden Joko Widodo, dalam Dialog Nasional Outlook Perekonomian Indonesia secara virtual, Selasa, 22 Desember 2020.

“Saya optimistis kita akan bangkit, ekonomi kita akan pulih kembali normal,” ucap Presiden. Pada tahun 2021, ungkap Kepala Negara, pemerintah akan terus melanjutkan kebijakan yang telah berjalan baik di tahun 2020, terutama di bidang kesehatan dan pemulihan ekonomi masyarakat melalui pemberian bantuan perlindungan sosial.

 

Terhitung hingga tanggal 14 Desember 2020, realisasi BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan termin 2 mencapai Rp 27,96 triliun atau sekira 93,94 persen.

Baca Juga: Ikatan Cinta Tayang Lebih Lama, Berikut Jadwal Acara TV RCTI Spesial Tahun Baru 31 Desember 2020

“Kami informasikan bahwa saat ini penyaluran BSU telah sampai pada gelombang/termin II. Adapun data penyaluran BSU per 14 Desember 2020 menunjukkan bahwa realisasi BSU sudah mencapai Rp27,96 triliun (93,94 persen),” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Rabu, 16 Desember 2020.

Untuk memastikan program berjalan dengan transparan dan akuntabel, Kemnaker telah meminta pendampingan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta KPK.

Baca Juga: Bansos Disalurkan di Awal Januari 2021, Simak Skema dan Jumlah Nominal Pencairannya

Cara Pengaduan

Berikut cara membuat aduan apabila rekening karyawan bermasalah, anda bisa melakukan langkah-langkah ini.

1. Lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan

2. Lapor melalui link Kemnaker di: bantuan.kemnaker.go.id

3. Lapor melalui SMS ke nomor (021) 508 16000

4. Lapor melalui WhatsApp di nomor 08119303305.

Kriteria dan Persyaratan Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Berikut kriteria persyaratan bagi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 berdasarkan Permenaker No 14 Tahun 2020, di antaranya:

  1. WNI yang dibuktikan dengan NIK
  2. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah
  3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
  5. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  6. Memiliki rekening bank yang aktif.

Untuk para pekerja yang dirasa sudah sesuai dengan kriteria persyaratan, dan pihak pemberi kerja sudah memberikan data kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan, calon penerima harus mengecek secara berkala daftar nama penerima melalui "kemnaker.go.id".***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x