Pemerintah: Masyarakat yang Menolak Vaksin Covid-19 akan Kena Sanksi, Ma’ruf Amin Tidak Ikut Vaksin?

- 6 Januari 2021, 09:07 WIB
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, tak kan menjadi penerima vaksin Covid-19 jenis Sinovac karena faktor usia lanjut
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, tak kan menjadi penerima vaksin Covid-19 jenis Sinovac karena faktor usia lanjut /Instagram/@kyai_marufamin

Diketahui, masyarakat dilarang untuk menolak untuk disuntik vaksin. Keputusan itu ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ditetapkan oleh Menteri Gunadi Sadikin pada 28 Desember 2020.

Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria dimana masyarakat yang sudah terdaftar dan menolak divaksin akan mendapatkan sanksi.

Baca Juga: Lowongan Kerja 2021, BNNP Jawa Timur Buka Tenaga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri

“Oleh karena itu, pemberian sanksi karena menolak divaksinasi sesuai Perda Covid-19 dapat dilakukan bagi yang menolak divaksin, khususnya bagi yang memenuhi kriteria penerima vaksin,” ujarnya kepada wartawan, Senin 4 Januari 2021.

Ma’ruf Amin Tidak di Vaksin

Berbeda dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang tidak akan disuntik vaksin sepertihalnya Presiden Jokowi.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi melalui sambungan telepon di Jakarta, Selasa, 5 Januari 2021.

Baca Juga: Jangan Mudah Ditipu! Berikut 5 Ciri-ciri Orang yang Jujur, Salah Satunya Tidak Suka Basa-basi

“Karena Pak Wapres berusia di atas 60 tahun, jadi beliau tidak memungkinkan untuk divaksin dengan vaksin yang ada sekarang, yang Sinovac itu,” tuturnya, dikutip LINGKAR KEDIRI dari Antara.

Masduki Baidlowi mengatakan bahwa Wapres Ma’ruf Amin akan menerima vaksin yang sesuai dengan kriteria usia dan kondisi kesehatannya.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah