“Mungkin nanti di tahap berikutnya, kalau ada vaksin yang sesuai dengan kriteria kondisi Pak Wapres,” ucapnya.
Baca Juga: Ingin Cepat Kaya di 2021? 5 Ide Bisnis Ini Diprediksi Bakal Sukses Besar, Salah Satunya Kuliner
Sebab berdasarkan rekomendasi dari Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (RAPDI), penerima vaksin Covid-19 harus berada di rentang usia 18 sampai 59 tahun.
Selain itu, penerima vaksin tidak boleh menderita penyakit komorbit, yakni autoimun sistemik, infeksi akut, gangguan ginjal kronis, hipertensi, gangguan jantung koroner, hipotiroid, dan kanker.
Seperti diketahui sebelumnya, vaksin Covid-19 yang telah tersedia di Indonesia adalah vaksin yang dikembangkan oleh perusahaan farmasi asal China, Sinovac.
Baca Juga: Anda Harus Tahu! Simak Berikut 16 Kelebihan Orang Kidal yang Jarang Diketahui
Diketahui, vaksin Covid-19 Sinovac masih berada dalam uji klinis tahap III untuk mendapatkan izin penggunaan darurat (UEA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Selain itu, vaksin Sinovac juga masih menunggu fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).***