LINGKAR KEDIRI - Informasi tentang sidang praperadilan Rizieq Shihab terus dinanti. Akhirnya kini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan Rizieq Shihab yang akan dilaksanakan di hari keempat. Yang akan digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon, Kamis.
Pada sidang sebelumnya, Rabu, hakim tunggal Akhmad Sahyuti mempersilahkan pemohon dari kuasa hukum Rizieq Shihab, untuk turut hadirkan beberapa saksi pada sidangnya.
"Sidang besok (Kamis) untuk saksi dan ahli dari pemohon, Jumat dari para termohon. Kita akan laksanakan persidangan pagi hari tepatnya pada jam sembilan," kata hakim Akhmad Sahyuti.
Baca Juga: Amalan Kamis Malam Jum’at untuk Muslim, Simak Berikut penjelasannya
Kuasa hukum Rizieq Shihab juga menyatakan bahwa akan menghadirkan saksi sekitar tiga hingga empat orang, termasuk saksi ahli.
"Saksi yang hadir bisa tiga, bisa empat. Ada ahli, ahli undang-undang pidana, ahli COVID-19, cuma belum saya hadirkan saksi ahli Maulid Nabi, saya akan hadirkan Rhoma Irama buat jadi saksi ahli Maulid," kata Alamsyah.
Sesuai keterangan hukum Rizieq, Alamsyah tersebut mengatakan, aksi ahli yang dihadirkan adalah saksi ahli undang-undang pidana dan ahli tentang COVID-19.
Baca Juga: Sebanyak 116 Madrasah di Agam Lakukan PTM, Edi Zalman: Mengacu Surat Edaran Bupati dan Menteri
Sidang praperadilan Rizieq Shihab sampai saat ini sudah bergulir yaitu tiga kali persidangan. Sidang sebelumnya dengan agenda yang tak sama, pemeriksaan bukti surat dan saksi dari pemohon yang ditunjukkan di persidangan.
Dua orang saksi dihadirkan pemohon yaItu orang yang datang ke Petamburan menghadiri kegiatan Majlis Maulid Nabi dan orang yang datang ke akad nikah putri Rizieq Shihab.
Informasi terbaru menyatakan bahwa sidang akan bergulir terus hingga Jumat nanti dengan agenda saksi dari termohon (Polda Metro Jaya).
Baca Juga: Nora Keguguran Samudra Cinta Dituding Sebagai Penyebabnya, Begini Sinopsis Tayangan Nanti Malam!
Kini, Rizieq Shihab melalui kuasa hukum mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka serta penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya selaku termohon pertama terkait kasus yang diatasi saat ini yaitu mengadakan kerumunan di Petamburan.
Sesuai hukum yang berlaku kini Rizieq dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.
Informasi selanjutnya, masih menunggu kabar pasti tentang persidangan yang akan dilaksanakan sampai haro Jumat.***