Ini Syarat Memperoleh BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta

- 12 Januari 2021, 10:40 WIB
 Ilustrasi ibu hamil
Ilustrasi ibu hamil /pexels.com/garonpiceli

Pencairan ini di mulai pada Bulan Januari, April, Juli dan Oktober yang nantinya bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN.

Tujuan dari program perlindungan sosial tersebut membuka akses keluarga miskin dan rentan miskin terutama ibu hamil dan balita yang memperoleh berbagai fasilitas kesehatan yang lebih baik.

Baca Juga: WADUH! Reyna Cerita ke Andin Tentang Makam Roy, Sinopsis Ikatan Cinta, Selasa 12 Januari 2021

Syarat Mendapat BlT

Tidak berbeda dengan cara mengambil bantuan lainnya. Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Jika belum memiliki KPS, ibu hamil bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, lalu disampaikan ke kelurahan.

Dan setelah itu, akan diberikan keputusan apakah berhak memperoleh KPS atau tidak.

Baca Juga: Bagi-bagi Diamond! Ini Langkah Dapatkan Kode Redeem FF

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan program perlindungan sosial pada 4 Januari 2021.

Pemerintah tahun ini juga menganggarkan program perlindungan sosial sebesar Rp110 triliun masuk APBN 2021.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x