Ini Syarat Memperoleh BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta

- 12 Januari 2021, 10:40 WIB
 Ilustrasi ibu hamil
Ilustrasi ibu hamil /pexels.com/garonpiceli

LINGKAR KEDIRI - Pemerintah akhirnya telah resmi meluncurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan ini disalurkan pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos).

Dan kabar baiknya, tahun ini memberikan BLT ibu hamil dan balita senilai Rp6 juta dalam setahun.

Baca Juga: Andin Bertemu Michele, Rahasia Al Terbongkar? Sinopsis Ikatan Cinta, Selasa 12 Januari 2021

Rincian lengkapnya, BLT ibu hamil sebesar Rp3 juta setahun dan balita usia 0-6 tahun senilai Rp3 juta setahun.

"Diharapkan dengan bantuan tersebut ibu hamil bisa melakukan pemeriksaan kandungan secara rutin serta para balita mendapatkan asupan gizi dengan baik," ungkap Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Baca Juga: Program Baru! Ibu Hamil dan Balita dapat BLT, Simak Informasinya

Alur Pencairan

Diketahui, dana PKH untuk ibu hamil dan balita diberikan dalam kurun waktu satu tahun dengan 4 kali masa pencairan.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x