KPS bisa diperoleh dengan permohonan ke RT/RW setempat yang nantinya akan diajukan ke kelurahan.
Mayarakat yang tergolong layak mendapatkan KPS, maka kepala desa akan mengusulkannya ke Tenaga Kesejahteraan Sosial di Kecamatan setempat.
Baca Juga: 8 Daya Tarik Wanita yang Pria Suka, Salah Satunya Bibir, Membuatnya Terpesona Sejak Awal Bertemu
Program ini akan segera dibuka, update terus informasinya jangan sampai ketinggalan!
***
(Resti Fitriyani/Berita DIY)